BATAM, SERANTAU MEDIA - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk yang tersandung kasus dugaan penipuan dan pemerasan masih tetap berjalan.
"Proses hukum masih tetap berlanjut. Ada beberapa hal yang masih harus kami lengkapi dan telusuri lebih dalam," ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ditanyakan perihal isu permohonan damai atau pencabutan laporan yang dilakukan oleh pihak Mangihut, Zaenal menyebutkan bahwa langkah tersebut tidak secara otomatis menghentikan jalannya proses penyelidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik sudah memeriksa lima orang saksi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dan pendalaman informasi terkait dugaan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu. "Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam juga telah memanggil Mangihut Rajagukguk terkait keterlibatannya dalam dugaan penipuan dan pemerasan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan melalui fraksi untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli, Rabu (7/5/2025).
Fadhli menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima dua laporan perihal dugaan keterlibatan Mangihut dalam kasus tersebut, yakni dari masyarakat dan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
"Kami juga menerima bukti laporan berupa bukti percakapan di WhatsApp, video dan bukti lainnya. Bukti inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," ucapnya.
Selain itu, BK DPRD Batam akan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya, baik dari pihak pelapor, fraksi dan perwakilan partai. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan. Mungkin ada rapat internal lagi terkait langkah yang harus kami lakukan selanjutnya," ujarnya.**