• Wed, Aug 2026

Polisi Tangkap Dua Terduga Penganiaya Relawan Dapur MBG di Bengkalis

Polisi Tangkap Dua Terduga Penganiaya Relawan Dapur MBG di Bengkalis

Dua pelaku penganiayaan terhadap relawan SPPG di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus aparat kepolisian. (Foto: ANTARA)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Polsek Pinggir menangkap dua pria yang diduga menganiaya relawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Kedua terduga pelaku berinisial U.P. dan A.S. diamankan sehari setelah laporan korban diterima polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan kedua terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Kedua pelaku berinisial U.P. dan A.S. berhasil kami amankan setelah menerima laporan dari korban," kata Kompol Agung Rama Setiawan, Rabu (5/8).

Korban diketahui bernama Hafizat Hakim, relawan Dapur SPPG Beringin. Kedua terduga pelaku juga diketahui merupakan pemasok ayam ke dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

Kapolsek menjelaskan, laporan penganiayaan diterima pada Selasa (4/8) dini hari. Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin (3/8) sekitar pukul 17.45 WIB di Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban berada di dapur. Tak lama kemudian, kedua terduga pelaku datang menemui korban hingga terjadi cekcok yang berujung dugaan penganiayaan. Salah seorang pelaku diduga memukul wajah korban menggunakan tangan.

Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu persoalan pasokan ayam untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis. Kedua terduga pelaku diduga tersinggung setelah muncul laporan bahwa ayam yang mereka pasok ke Dapur SPPG dalam kondisi busuk.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit pada bagian wajah dan melaporkannya ke Polsek Pinggir. Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta menggelar perkara sebelum mengamankan kedua terduga pelaku.

"Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif," ujar Kompol Agung.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam. (ant/red)