JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan ketidakberesan dalam penanganan kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru.
Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan oleh tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Rizki mempertanyakan langkah-langkah hukum yang diambil dalam kasus ini, khususnya mengenai keputusan untuk tidak menahan tersangka meskipun dia diduga melanggar Pasal 170 KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
Menurut Rizki, keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ujar Rizki Faisal.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka penting untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
“Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota,” tegas Rizki.
Rizki yang merupakan legislator dari Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini juga menyoroti lambatnya proses penyidikan kasus ini.
Meskipun korban telah melapor dan menyerahkan bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, hingga kini belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.
“Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu,” lanjutnya.
Rizki juga mengingatkan bahwa jika benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, hal ini menunjukkan masalah dalam pengawasan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan,” jelasnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, jika memang terdapat hubungan tersangka dengan pejabat atau aparat tertentu, maka bisa ada potensi diskriminasi hukum atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak lain.
“Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka,” tegas Rizki Faisal.