TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah melaksanakan pelimpahan dua tahanan dan berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (10/1/2025), pukul 07.30 WIB.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus SH MH melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri, S Anugerah SH menjelaskan, pelimpahan ini meliputi pemindahan dua terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjungpinang.
“Pelimpahan ini menjadi bagian dari proses hukum lanjutan, di mana kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Selanjutnya, pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan,” ujar Listakeri.
Dua terdakwa dalam kasus ini didakwa melanggar Primair Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Secara subsidair, mereka didakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.
Berdasarkan laporan hasil audit Nomor R/140/367/ITDA-08/2024 tertanggal 19 Maret 2024, perbuatan kedua terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp788.563.154.
“Kerugian ini terkait dengan pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian daerah,” ungkap Priandi Firdaus.
Pelimpahan ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus tersebut. Dengan dipindahkannya para terdakwa ke Rutan Tanjungpinang, pihak pengadilan akan segera menentukan jadwal persidangan.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Listakeri.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat dampaknya terhadap anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Kejari Karimun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.