BATAM | SERANTAUMEDIA - Komisi IV DPR RI menekankan bahwa proyek Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Warga Pulau Rempang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) di Jakarta, Senin (28/04/2025).
"Nih, Perpres 12 tabun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029. Baca halaman 72 sampai 78. Jelas perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo, Perpres 12 tahun 2025 tentang RPJMN 2025 sampai 2029, sudah tidak ada lagi proyek strategis nasional yang bernama kawasan Rempang Eco City. Tidak ada lagi. Batal," ujar Rieke dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya.
Dalam video itu, Rieke juga memberikan salinan dokumen Perpres tersebut kepada salah satu perwakilan warga Rempang, Siti Hawa atau yang akrab disapa Nek Awe.
"Terimakasih Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga memberikan 5 rekomendasi terkait proyek Rempang Eco-City yang mendapat penolakan dari warga setempat.
1. Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 halaman 72-78.
2. Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum.
3. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektare kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
4. Memohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
5. Mengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.
Rieke juga menyertakan narasi dalam unggahan videonya yang menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target kawasan PSN untuk pembangunan pabrik kaca.
Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.
Kemudian, PT. Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara Rp 174 triliun sampai 2080.
Kerja sama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp 381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Kemudian, PT. MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas. Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.
Pada 2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG. Lalu, 7 September 2023 - 18 Desember 2025, terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG.
Penulis: Irvan Fanani