JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lelang 81 barang sitaan. Barang-barang tersebut antara lain rumah, telepon seluler, dan barang-barang lainnya.
Lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 di 13 kantor KPKNL di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta. Hal tersebut ditegaskan oleh Mungki Hadipratikto, Direktur Penelusuran Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 27 Mei.
Mungki menjelaskan, 13 lokasi KPKNL tersebut berada di Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.
Barang-barang yang dijual berasal dari 32 kasus korupsi. Barang-barang tersebut meliputi tanah dan bangunan, telepon genggam, dan sepeda motor.
Salah satu barangnya adalah tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Harga minimalnya Rp1,5 miliar. Ada pula iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp8,8 juta. Sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp207,6 juta.
Proses lelang dimulai dengan pengumuman. Berikutnya adalah aanwijzing, yaitu penyampaian informasi mengenai barang kepada penawar pada tanggal 3 Juni 2025 di Rupbasan KPK, Jakarta.
Lelang dan penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025. Proses lelang akan dilakukan secara daring melalui laman https://lelang.go.id/ setelah penutupan lelang.
Pemenang harus membayar dalam waktu lima hari setelah lelang. Setelah pembayaran, KPKNL mentransfer barang kepada pemenang. Uang tersebut masuk ke Kantor Perbendaharaan Negara, sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak.
Setelah pembayaran lunas, KPK akan menyerahkan barang lelang. Lelang ini melibatkan 81 lot. Ada 44 barang bergerak dan 37 barang tidak bergerak. Nilai total minimalnya adalah Rp122,28 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lelang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian uang negara.***