JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang sebanyak Rp 6,8 miliar dari operasi tangkap tangan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
"Dari rangkaian kegiatan (penyelidikan) tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 miliar" kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Rabu dini hari, 4 Desember 2024.
Dari sembilan orang yang diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila.
"Selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ucap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait tersangka Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta kepada anaknya NRP. Transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK.
Temuan awal ini menjadi dasar penyelidikan KPK dan memboyong sembilan orang yang terlibat ke Gedung Merah Putih KPK, hingga akhirnya terungkap total uang senilai Rp 6,8 miliar dari kasus tersebut.
Ghufron menambahkan, Risnandar dan Indra diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran pemkot Pekanbaru. Uang pemotongan anggaran itu diduga digunakan untuk kepentingan mereka berdua.
“Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan RM selaku Pj Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.
Ia mengatakan, KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.
Adapun penetapan tersangka ini, kata Ghufron, disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 F dan pasal 12 B pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***