• Sun, Dec 2024

KPU Pekanbaru Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024

KPU Pekanbaru Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024

Taufik Hidayat, Misbah Ibrhami dan Reni Purba saat Pleno DPS tingkat Kota Pekanbaru


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 sebanyak 789.236 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada Sabtu (10/8/2024) di Hotel Pangeran.

Rapat pleno terbuka tersebut membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Pekanbaru untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pj Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Drs. Mirwansyah Siregar, Kepala Dinas Dukcapil Irma Novrita, perwakilan Kajari, Dandim 031 dan Lanud Roesmin Nurjadin, Bawaslu Pekanbaru, serta PPK se-Kota Pekanbaru.

Anggota Bawaslu Pekanbaru, Reni Purba, menekankan pentingnya perhatian terhadap data pemilih yang terdampak pemekaran wilayah kelurahan, namun masih terdaftar pada kelurahan induk. "Ini perlu menjadi perhatian, karena kami khawatir hal ini dapat berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada nanti, mengingat penempatan TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih," ungkap Reni.

Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Raga Prawira, menyampaikan bahwa masukan tersebut akan menjadi catatan bagi pihaknya. Namun, perubahan tersebut belum dapat dilakukan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Hasil penyusunan dan penetapan DPS Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk Kota Pekanbaru menunjukkan jumlah pemilih sebanyak 789.236, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 388.684 dan perempuan sebanyak 400.552 pemilih.

Hasil pemetaan lapangan dari 15 kecamatan dan 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru menunjukkan terdapat 1.389 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan Kecamatan Tuah Madani sebagai wilayah yang memiliki jumlah TPS terbanyak, yaitu 190 TPS.

Dalam Pilkada ini, KPU juga akan menyediakan 10 TPS di lokasi khusus yang tersebar di empat kecamatan.*