BATAM : SERANTAU MEDIA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mencatat telah menerbitkan 580 dokumen elektronik Pas Kecil (e-Pas Kecil) untuk kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) hingga Mei 2026.
Kepala KSOP Khusus Batam M. Takwim Masuku mengatakan penerbitan e-Pas Kecil dilakukan berdasarkan permohonan pemilik kapal yang diajukan melalui sistem pelayanan.
"Ketika permohonan masuk ke sistem, petugas melakukan verifikasi dan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kapal sebelum dokumen diterbitkan," kata Takwim di Batam, Jumat.
Berdasarkan data KSOP Batam, jumlah penerbitan e-Pas Kecil mencapai 30 dokumen pada 2023, meningkat menjadi 394 dokumen pada 2024, sebanyak 148 dokumen pada 2025, dan delapan dokumen hingga Mei 2026.
"Baru saja kami terbitkan satu e-Pas Kecil kemarin, sehingga total penerbitan pada 2026 menjadi delapan dokumen," ujarnya.
Takwim menjelaskan e-Pas Kecil merupakan surat tanda kebangsaan sekaligus bukti kepemilikan kapal yang diterbitkan secara elektronik oleh pemerintah bagi kapal berukuran di bawah 7 GT.
Untuk memperluas jangkauan layanan, KSOP Batam bekerja sama dengan Dinas Perikanan guna memfasilitasi nelayan di kawasan pesisir dan pulau-pulau sekitar Batam.
Menurut dia, petugas akan turun langsung ke lokasi yang diusulkan Dinas Perikanan untuk melakukan pengukuran kapal dan penerbitan dokumen secara kolektif agar lebih memudahkan masyarakat.
Selain e-Pas Kecil, KSOP Batam juga telah menerbitkan 139 Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil dan 60 mil. Sebanyak 124 sertifikat diterbitkan pada 2024 dan 15 sertifikat pada 2025.
Takwim mengatakan penerbitan SKK berbeda dengan e-Pas Kecil karena peserta wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan selama sekitar satu minggu.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai keselamatan pelayaran, navigasi, serta tata cara berlayar yang baik dan benar.
SKK 30 mil dan 60 mil merupakan sertifikat kompetensi yang wajib dimiliki nakhoda maupun awak kapal tradisional, kapal layar motor, dan kapal penangkap ikan sebagai bukti pemahaman terhadap prosedur keselamatan pelayaran.
KSOP Batam berharap semakin banyak pemilik kapal tradisional yang mengurus legalitas kapalnya guna meningkatkan keselamatan pelayaran serta memberikan kepastian hukum bagi nelayan dan pelaku usaha maritim.
"Layanan kami gratis dan dapat diakses langsung oleh masyarakat yang ingin melengkapi legalitas kapal maupun mengikuti sertifikasi," kata Takwim. (Ant/red)