• Sun, Aug 2026

Kuasa Hukum Agung Nugroho Kecam Narasi di Media Sosial, Siapkan Langkah Hukum

Kuasa Hukum Agung Nugroho Kecam Narasi di Media Sosial, Siapkan Langkah Hukum


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengecam beredarnya konten video dan narasi di media sosial yang dinilai menggiring opini serta mencemarkan nama baik kliennya.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengacara menelpon layanan Call Center 112. Pengacara tersebut menyebutkan bahwa sebelumnya dia sudah mengontak Wali Kota Agung Nugroho dan diarahakan untuk menghubungi Call Center 112. Namun oleh operator ia disarankan untuk menghentikan pihak ekspektorat.

Pernyataan pers yang diterima redaksi, Sabtu (1/8/2026), Tim Advokasi Law Firm Boxer Group menyebut sejumlah konten di platform Instagram dan TikTok diduga sengaja mencatut akun resmi Agung Nugroho serta mengaitkannya dengan persoalan hukum yang disebut tidak memiliki hubungan dengan klien mereka.

Kuasa hukum menegaskan perkara yang ramai dibahas di media sosial tersebut merupakan persoalan keperdataan atau administrasi kependudukan yang melibatkan pihak lain, sehingga Agung Nugroho disebut tidak mengetahui maupun terlibat dalam permasalahan itu.

Tim advokasi juga menyatakan pihak yang mempermasalahkan kasus tersebut telah melaporkannya secara resmi ke Polda Riau pada 22 Januari 2026. Menurut mereka, hal itu menunjukkan proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, kuasa hukum menilai isu tersebut tetap digiring ke media sosial dengan menyertakan akun resmi Agung Nugroho sehingga berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, Law Firm Boxer Group menilai narasi yang mengaitkan layanan darurat Call Center 112 dengan persoalan tersebut tidak tepat karena layanan publik memiliki mekanisme penanganan melalui instansi teknis sesuai kewenangannya.

Atas beredarnya konten tersebut, Law Firm Boxer Group menyatakan tengah mengumpulkan bukti digital untuk mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Tim advokasi menyebut akan melayangkan somasi dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial. Hingga pernyataan pers ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut. (rls/red)