• Sat, Jun 2026

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Bengkalis

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Bengkalis

Tim reskrim Polres Bengkalis bersama dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6). (Foto Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area parkir RSUD Bengkalis dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua terduga pelaku berinisial D (26) dan DZ (18) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik korban yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Dari hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Selanjutnya kami melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan," kata Iptu Yohn Mabel, Sabtu (20/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha NMAX milik korban di area parkir RSUD Bengkalis. Polisi kemudian membawa keduanya ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil curian serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa," ujar Yohn.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor. (rri/red)