PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota Pekanbaru akan membangun ruang terbuka publik di lahan seluas sekitar delapan hektare di kawasan ujung Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Rumbai, usai penertiban bangunan liar dan pagar beton ilegal di lokasi tersebut.
Kawasan di sisi kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman setelah Jembatan Siak IV itu direncanakan menjadi area ruang hijau sekaligus pusat aktivitas masyarakat yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk sarana olahraga.
Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah mengatakan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah dibebaskan.
“Lahan pemko di kawasan ini luasnya sekitar delapan hektare. Nantinya akan dibangun open space atau ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Mardiansyah di Pekanbaru, Sabtu.
Penertiban dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, dan kelurahan. Sejumlah bangunan non permanen dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah pemilik bangunan beberapa kali diberikan peringatan.
Menurut Mardiansyah, batas lahan milik pemerintah berada hingga sekitar 35 meter dari as jalan. Namun di lapangan masih ditemukan bangunan liar dan pagar beton yang dibangun oleh sejumlah oknum masyarakat.
“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto menegaskan penertiban dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengamankan aset daerah.
“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” katanya.
Ia menyebut proses sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan, kelurahan, hingga Satpol PP. Namun karena tidak ada pembongkaran mandiri, penertiban akhirnya dilakukan.
Menurut Desheriyanto, sebagian besar penghuni bangunan liar di kawasan tersebut bukan warga setempat.
“Dari keterangan lurah, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak. Hanya beberapa warga lokal yang tinggal di sini,” ujarnya.
Usai penertiban, kawasan tersebut akan dibersihkan sebelum masuk tahap penataan ruang terbuka publik yang dirancang menjadi ruang hijau baru di Kota Pekanbaru.(MCR/red)