Dorongan tersebut disampaikan Afni usai pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut membahas persoalan izin lahan dan potensi redistribusi untuk masyarakat.
Afni menilai kebutuhan lahan di Kabupaten Siak semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk yang kini mendekati 500 ribu jiwa. Menurutnya, kondisi tersebut sudah jauh berubah dibanding saat izin-izin perusahaan pertama kali diterbitkan.
“Kami melihat ada potensi lahan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Lebih baik diberikan kepada rakyat daripada diperpanjang izin usaha atau HGU-nya,” ujar Afni.
Ia menyadari usulan tersebut berpotensi menimbulkan pro dan kontra. Namun, langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan ekologis bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik lahan.
Afni juga menyoroti masih maraknya konflik antara warga dan perusahaan di sejumlah wilayah di Siak. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut legalitas lahan, tetapi juga berkaitan dengan ruang hidup dan keberlanjutan ekonomi masyarakat desa.
“Kami ingin keadilan ekologis ini dirasakan masyarakat di dusun dan kampung, bukan hanya pihak yang memiliki akses terhadap sumber daya,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Siak turut menyampaikan berbagai persoalan terkait izin yang masih berlaku, rencana perpanjangan HGU, serta potensi lahan yang dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
Meski diakui tidak mudah karena harus melalui tahapan regulasi, Afni menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak masyarakat atas tanah dan hutan di wilayahnya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat Siak atas tanah dengan niat yang jernih,” tegasnya. (MCR/red)