• Mon, Jul 2025

LSM Temukan Hutan Lindung Mangrove di Batam Ditimbun Secara Ilegal

LSM Temukan Hutan Lindung Mangrove di Batam Ditimbun Secara Ilegal


BATAM, SERANTAU MEDIA - Ekosistem mangrove di Batam, Kepulauan Riau, terus menghadapi kerusakan. Kerusakan ini tidak hanya terjadi di luar hutan lindung, tetapi juga di kawasan lindung seperti Hutan Lindung Panaran di Tembesi, Bulang, Batam. 

LSM Akar Bhumi Indonesia melaporkan temuan ini. Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia, mengonfirmasi pada 14 Juli 2025 bahwa pengecekan lapangan telah dilakukan pada 10 Juli 2025. Lembaga tersebut juga melaporkan kerusakan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hendrik menjelaskan bahwa verifikasi mereka menunjukkan tanda-tanda pembuangan bakau. Kegiatan ini juga berdampak pada saluran sungai di sekitarnya. Mereka menerima keluhan dari nelayan setempat tentang hilangnya pendapatan akibat kegiatan ini. 

Area yang rusak tersebut tumpang tindih dengan proyek penanaman bakau seluas 60 hektar yang dipimpin oleh BRGM. Penanaman ini melibatkan warga setempat dari Kelompok Aksi Mangrove Restu Alam, yang menggunakan metode penanaman sistematis. Sekitar 60.000 bibit bakau ditanam pada tahun 2023.

Amri, seorang nelayan yang terdampak, mengatakan pembuangan sampah tersebut telah berlangsung selama hampir tiga minggu. Pembuangan sampah tersebut merusak hutan bakau yang ia dan nelayan lainnya tanam. Ia menambahkan bahwa tidak ada perusahaan yang memberi peringatan atau pemberitahuan tentang aktivitas tersebut. 

Amri mendesak pihak berwenang untuk bertanggung jawab karena aktivitas tersebut merugikan mata pencaharian nelayan. Ia mendesak pihak berwenang untuk memberikan kompensasi, alih-alih hanya memberikan denda, karena para nelayan sudah sangat menderita.

Masedi, warga Pulau Air di Batu Legong, Bulang, mengatakan pembuangan sampah terjadi pada malam hari. Ia khawatir aktivitas tersebut dapat meluas ke laut lepas, sehingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah. Warga setempat bingung karena pemerintah mendorong penanaman mangrove, tetapi beberapa perusahaan sengaja membuang tanah di sana. 

Masedi mengatakan pendapatan nelayan telah turun hingga 80%. Ia berharap pemerintah terus mendukung program penanaman, yang akan membantu memulihkan hutan untuk generasi mendatang.

Lamhot Sinaga, Kepala KPHL Unit II Batam, melaporkan telah memeriksa lokasi tersebut pada tanggal 8 dan 9 Juli 2025. Ia mengatakan bahwa mereka telah mengeluarkan peringatan karena aktivitas tersebut tidak memiliki izin. 

"Kawasan tersebut belum mendapatkan izin yang diperlukan untuk pemanfaatan kawasan hutan lindung," ujarnya seperti dikutip dari Tempo. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kehutanan, kegiatan ilegal seperti mengorganisir penebangan liar atau pembukaan lahan dapat dikenakan hukuman berat. 

Terdakwa yang terbukti bersalah atas tindakan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 8 tahun, dengan denda mulai dari Rp10 miliar. Hukuman penjara maksimal adalah 15 tahun, dan denda dapat mencapai Rp100 miliar.***