• Mon, Jul 2025

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016


JAKARTA, SERANTAUMEDIA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. 

Putusan yang dibacakan pada Senin itu disambut kekecewaan mendalam dari keluarga terpidana yang tampak menangis di ruang sidang.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut menutup pilihan hukum para terpidana, menguatkan putusan awal dalam kasus yang diadaptasi menjadi film Vina: Sebelum 7 Hari, yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut.

Peninjauan kembali itu ditolak berdasarkan temuan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak ada kesalahan berarti dalam persidangan sebelumnya, baik secara hukum maupun fakta. 

"Tidak ada kekeliruan hakim dalam menilai fakta atau hukum," kata Yanto, juru bicara Mahkamah Agung, saat jumpa pers.

Aminah, salah seorang anggota keluarga, tetap percaya bahwa para terpidana tidak bersalah.

"Kami sangat kecewa," kata Aminah. 

“Kami yakin mereka tidak bersalah dan akan menyerahkan langkah selanjutnya kepada penasihat hukum kami.”

Jutek Bongso, kuasa hukum terdakwa, menyatakan tim pembela akan mengkaji putusan tersebut secara saksama dan membahas langkah hukum selanjutnya dengan para terdakwa. 

"Kami akan bertemu dengan para terdakwa dan memberikan dukungan sebelum memutuskan langkah selanjutnya," katanya.

Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan pembunuhan gadis remaja Vina Dewi Arsita dan pacarnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eky), pada tahun 2016. 

Delapan orang awalnya divonis bersalah, dengan tujuh orang menerima hukuman seumur hidup dan satu orang, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun. 

Saka, yang telah menjalani sebagian hukumannya, dibebaskan bersyarat tetapi kemudian mengajukan peninjauan kembali.

Tim pembela mengajukan "bukti baru" untuk menyatakan bahwa para korban meninggal dalam kecelakaan sepeda motor, bukan akibat pembunuhan. 

Bukti ini mencakup foto-foto jenazah korban, yang tidak menunjukkan tanda-tanda luka akibat senjata tajam seperti yang diklaim oleh jaksa, serta sebuah video di mana seorang saksi kunci mencabut kesaksiannya.

Namun, jaksa menolak bukti baru pembelaan tersebut, dengan alasan bahwa bukti tersebut sudah tidak baru dan sudah pernah diperiksa dalam sidang sebelumnya. Foto-foto yang disajikan bukanlah foto baru, dan keaslian bukti di media sosial tidak dapat diverifikasi. ***