Batam – Serantaumedia | Pemerintah Kota Batam resmi memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 1994 hingga 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2026 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan pembebasan sanksi administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan relaksasi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pemko Batam memberikan berbagai keringanan, mulai dari pengurangan pokok piutang hingga penghapusan sanksi administratif,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Program relaksasi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut karena tidak akan diperpanjang.
Dalam skema yang ditetapkan, pengurangan pokok piutang diberikan secara bertingkat berdasarkan tahun tunggakan. Untuk pajak tahun berjalan 2026, wajib pajak memperoleh pengurangan sebesar 5 persen dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat Juni 2026.
Sementara itu, tunggakan tahun 2023 hingga 2025 mendapatkan potongan 10 persen. Untuk tunggakan periode 2018 hingga 2022, pengurangan mencapai 25 persen.
Keringanan lebih besar diberikan untuk tunggakan tahun 2013 hingga 2017, yakni sebesar 50 persen. Adapun potongan tertinggi mencapai 75 persen diberikan untuk tunggakan lama periode 1994 hingga 2012.
Raja Azmansyah menegaskan, pengurangan hanya dapat diberikan apabila wajib pajak telah melunasi PBB-P2 tahun berjalan. Selain itu, seluruh keringanan berlaku jika pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni akhir Juni 2026.
Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan ini mampu meningkatkan pelunasan tunggakan pajak secara signifikan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan,” pungkasnya.