• Wed, Mar 2025

Mantan Sekwan Riau Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Mantan Sekwan Riau Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Pemeriksaan ini masih terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk periode 2020-2021.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, berinisial M kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Pemeriksaan ini masih terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk periode 2020-2021.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Aden Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa M sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Yang bersangkutan kini sedang diperiksa. Sebelumnya, kemarin juga sudah diperiksa, namun hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan," ujar Aden pada Jumat (14/2/2025).

Aden mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap M telah berlangsung sejak Kamis dan dimulai pada pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. "Kemarin diperiksa selama 10 jam. Ada sebanyak 36 pertanyaan yang diajukan kepada M oleh penyidik," jelasnya.

Menurut Aden, pertanyaan yang diberikan bertujuan untuk mendalami keterlibatan M dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan 58 nota perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan kasus tersebut.

Kasus dugaan SPPD fiktif ini menjadi sorotan publik, mengingat anggaran perjalanan dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas yang sah.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut demi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.

Pemeriksaan terhadap M masih berlanjut, dan penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap lebih lanjut pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Aden.