• Wed, Feb 2025

Menangani Tantangan Non-ASN, Gubernur Kepri Ajukan Kebijakan Diskresi

Menangani Tantangan Non-ASN, Gubernur Kepri Ajukan Kebijakan Diskresi

Langkah ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengajukan permohonan diskresi kepada pemerintah pusat untuk memaksimalkan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Langkah ini bertujuan agar tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Hal ini disampaikan Ansar saat mengikuti rapat koordinasi secara daring tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN bersama Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/1), dari Gedung Daerah Provinsi Kepri.

“Kami berkomitmen penuh mengakomodir dan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di Pemprov Kepri,” tegas Ansar Ahmad.

Ansar menyampaikan sejumlah permintaan diskresi. Pertama, ia meminta kelonggaran bagi tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti ujian kompetensi tahap pertama karena kendala transportasi.

Geografi Kepulauan Riau yang terdiri dari banyak pulau menjadi tantangan utama, terutama bagi guru-guru di wilayah terpencil seperti Natuna.

“Kami meminta agar mereka diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap kedua,” ujarnya.

Selain itu, Ansar mengusulkan agar tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi CPNS dapat diberikan izin mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap kedua.

Ia mencontohkan kasus tenaga medis dan guru yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun terkendala kuota fungsional.

“Jika memungkinkan, kami berharap mereka diizinkan mengikuti seleksi tahap berikutnya,” tambah Ansar.

Menanggapi hal tersebut, MenpanRB Rini Widyantini memastikan pihaknya fokus menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan data di BKN.

“Nanti kita selesaikan. Saat ini dalam sistem sudah terkunci, jadi yang terdata di BKN tidak perlu khawatir,” kata Rini.

Ia juga memaparkan bahwa sebanyak 1.783.665 tenaga non-ASN masih menunggu penyelesaian. Dari jumlah tersebut, 1.345.338 dinyatakan memenuhi syarat untuk PPPK tahap pertama, sementara 443.712 lainnya tidak memenuhi syarat atau belum mendaftar.

“Kami tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN,” jelasnya.

Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya optimalisasi penataan tenaga non-ASN melalui Coaching Clinic yang akan diadakan Kemendagri secara daring pada 9-10 dan 13-15 Januari 2025.

“Permasalahan teknis terkait pendaftaran melalui portal SSCASN dapat dikonsultasikan dalam kegiatan ini,” ujar Tito.

Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh daerah menyebarluaskan informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK tahap kedua hingga 15 Januari 2025.

“Langkah ini penting agar proses penataan tenaga non-ASN dapat mengakomodir lebih banyak peserta,” kata Zudan.