JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
"Kementerian Koordinator akan bekerja sama dengan PPATK dan pihak terkait lainnya," ujar Budi Gunawan.
Ia mengatakan mereka akan melindungi uang publik di bank. Pemerintah memahami kekhawatiran publik tentang kebijakan ini.
Ia memastikan, uang di rekening tetap aman meskipun PPATK memblokir rekening nonaktif. Pemblokiran mencegah penyalahgunaan oleh penjahat.
PPATK telah membekukan 28.000 rekening nonaktif sejak tahun lalu Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan, pemblokiran sementara melindungi pemegang rekening.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.***