JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Pekanbaru.
Putusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan bahwa Mahkamah telah meneliti secara seksama bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) oleh Pihak Terkait.
Namun, bukti yang disampaikan Pemohon belum cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa benar-benar terjadi penyalahgunaan APBD atau kewenangan dalam rangka pemilihan wali kota (Pilwalkot) Kota Pekanbaru.
“Bukti yang berkaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas pemerintah daerah untuk kampanye Pihak Terkait juga belum cukup meyakinkan Mahkamah,” tambah Enny dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat mengabaikan ketentuan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang menetapkan ambang batas untuk mengajukan permohonan.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai perbedaan perolehan suara yang signifikan antara Pemohon dan Pihak Terkait.
Pemohon berhasil meraih 72.475 suara, sedangkan Pihak Terkait meraih 164.041 suara. Dengan demikian, terdapat perbedaan sekitar 25,97 persen antara kedua pasangan calon tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” tegas Enny.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, Pemohon mengajukan bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau.
Mereka mendalilkan adanya penggunaan anggaran Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Pariwisata Pemerintah Riau yang dilaksanakan pada periode Februari hingga November 2024.
Anggaran tersebut, menurut Pemohon, merupakan pokok pikiran dari calon wali kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Riau.
Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bukti bahwa pasangan calon nomor urut 5, yang memenangkan Pilwalkot Pekanbaru, telah menggunakan fasilitas pemerintah daerah, yaitu Lapangan SMEA/SMK Negeri 1 di Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, sebagai tempat untuk melakukan kampanye.
Selain itu, pasangan calon tersebut diduga memberikan souvenir kepada masyarakat yang hadir dalam acara kampanye tersebut.
Namun, meskipun adanya dugaan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak cukup kuat untuk mendukung klaim adanya pelanggaran yang merugikan proses demokrasi dalam Pilwalkot Pekanbaru.