• Wed, Feb 2025

Mutasi ASN ke Pemprov Riau: Ini Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Mutasi ASN ke Pemprov Riau: Ini Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, setiap ASN yang ingin berpindah tugas ke Pemprov Riau kini harus melewati seleksi ketat.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkenalkan kebijakan baru untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan provinsi.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 3 Tahun 2025, setiap ASN yang ingin berpindah tugas ke Pemprov Riau kini harus melewati seleksi ketat.

“Perubahan ini bertujuan memastikan ASN yang bergabung memiliki kompetensi sesuai kebutuhan. Kami ingin mereka mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” ujar Kabiro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

Pergub tersebut mengatur beberapa jalur mutasi, termasuk dari instansi pusat, provinsi lain, kabupaten/kota dalam provinsi, hingga perwakilan NKRI di luar negeri.

Yan menjelaskan bahwa kebutuhan ASN di Pemprov Riau disusun berdasarkan program prioritas pembangunan daerah dan direncanakan untuk lima tahun ke depan.

“Gubernur Riau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nantinya akan mengumumkan formasi mutasi secara terbuka. Kami ingin memastikan bahwa proses ini transparan dan adil,” tegas Yan.

Seleksi mutasi ASN akan melewati tiga tahapan utama:

1. Seleksi Administrasi: Menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen.
2. Seleksi Kompetensi: Menguji kemampuan manajerial, teknis, dan sosial kultural calon ASN.
3. Wawancara: Pendalaman mengenai potensi dan kesesuaian dengan kebutuhan Pemprov Riau.

“ASN yang lulus seleksi akan mendapatkan rekomendasi untuk pindah. Sedangkan yang belum berhasil, dapat mengikuti seleksi berikutnya selama formasi masih tersedia,” pungkasnya.