BAGANSIAPI-API, SERANTAU MEDIA - Sejumlah nelayan tradisional asal Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, melaporkan adanya dugaan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar zona tangkap di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan rekaman Global Positioning System (GPS), aktivitas tersebut terdeteksi pada koordinat 2.52815° LU dan 100.45835° BT, tepatnya di perairan Selat Malaka, sekitar 12,04 kilometer atau 6,50 mil laut dari garis pantai Panipahan.
Dalam dokumentasi video yang dikirimkan nelayan, terlihat kapal dengan alat tangkap jenis pukat tarik atau dikenal pula sebagai pukat PI, beroperasi sangat dekat dengan pesisir. Nelayan menyampaikan keluhan mereka melalui rekaman suara yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bupati Rokan Hilir, Camat Pasir Limau Kapas, Kepala Desa, hingga unsur TNI AL.
“Selamat pagi, Bapak-bapak yang bertugas di perairan Rokan Hilir. Kami mohon perhatian dan tindakan tegas terhadap aktivitas pukat tarik ini, karena sudah memasuki wilayah tangkap kami di pesisir Penipahan. Kami, para nelayan jaring tenggiri, semakin sulit beraktivitas karena bubu tarik ini beroperasi siang dan malam di perairan yang rapat dengan garis pantai,” demikian ungkapan nelayan dalam laporan tersebut.
Mereka menegaskan, panjang bentangan jaring nelayan tradisional mencapai 3 hingga 4 mil laut, sehingga keberadaan kapal pukat tarik yang terus beroperasi tanpa jeda menyebabkan gangguan serius terhadap keberlangsungan aktivitas perikanan tradisional. Kondisi ini dinilai bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut di kawasan pesisir Penipahan.
Sementara itu, dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan RPJMD 2025–2029, Wakil Bupati Rokan Hilir menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Pemerintah Provinsi Riau akan berupaya keras mengatasi praktik penangkapan ikan ilegal tersebut.
Menurutnya, praktik penggunaan pukat harimau maupun pukat tarik yang merajalela di perairan Rokan Hilir telah menjadi isu serius yang menuntut penanganan lintas sektor, baik dari sisi penegakan hukum maupun pengawasan sumber daya kelautan.
“Keberadaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di perairan kita harus segera ditindaklanjuti. Pemerintah daerah mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melindungi hak-hak nelayan kecil serta menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.
Dengan demikian, laporan nelayan Penipahan ini menambah urgensi bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang perikanan, demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan ekosistem laut di Rokan Hilir. (RRI/net)

Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy