• Sat, Feb 2026

Niat Basmi Tawon Berujung Karhutla, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka

Niat Basmi Tawon Berujung Karhutla, Pria di Bengkalis Jadi Tersangka


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠- Di sebuah sudut Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, api sempat menari tanpa diundang. Asap tipis membubung, lalu perlahan menebal, menyelimuti lahan mineral bercampur gambut tipis seluas kurang lebih tiga hektare.

Bagi sebagian orang, itu mungkin hanya titik panas di layar satelit. Namun bagi aparat di Polres Bengkalis, itu adalah alarm yang tak bisa diabaikan.

Minggu malam, 15 Februari 2026, tim Unit Tipidter Satreskrim bergerak cepat setelah mendeteksi hotspot dari pantauan satelit. Perintah turun, koordinat dilacak, dan tim gabungan meluncur ke lokasi. Bersama perangkat desa, mereka memastikan api dipadamkan sebelum meluas lebih jauh.

Beberapa hari berselang, hasil penyelidikan mengerucut pada satu nama. Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengumumkan bahwa seorang pria berinisial AH (32), warga Kabupaten Kampar, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Fahrian, kebakaran itu bermula dari tindakan yang terdengar sepele namun berujung petaka. Pada Kamis sore, 12 Februari 2026, AH mengaku membakar tumpukan kayu dan semak belukar. Alasannya sederhana: ia merasa terganggu oleh sarang tawon di lokasi tersebut dan ingin memusnahkannya dengan api.

Api memang sempat terlihat padam. Namun bara yang tersisa diam-diam merambat ke vegetasi kering di sekitarnya. Sehari demi sehari, nyala kecil itu tumbuh menjadi kobaran yang tak terkendali. Puncaknya terjadi pada Minggu siang, ketika sekitar tiga hektare lahan warga hangus dan asap mulai mengganggu lingkungan sekitar.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang dan bibit sawit yang sudah menghitam terbakar. AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Perkebunan.

Proses hukum terus berjalan. Penyidik melengkapi berkas, berkoordinasi dengan jaksa, dan menyiapkan pemeriksaan saksi ahli sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di wilayah rawan kebakaran seperti Riau, satu tindakan ceroboh bisa berdampak luas. Kapolres Bengkalis pun kembali mengingatkan warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, apa pun alasannya.

“Satu percikan kecil bisa menjadi bencana besar,” pesannya, seraya mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran mencurigakan.

Di Teluk Lancar, api telah padam. Namun pelajaran tentang risiko dan tanggung jawab menjaga lingkungan seharusnya tetap menyala.***