• Fri, Feb 2026

Komplotan Pemeras WNA dengan Modus Kencan lewat Aplikasi Ditangkap Polisi

Komplotan Pemeras WNA dengan Modus Kencan lewat Aplikasi Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus Komplotan Pemeras WNA dengan Modus Kencan lewat Aplikasi (foto: kompas)


BATAM, SERANTAU MEDIA - Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial MA (42) salah satu warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Ketiga pelaku diduga merupakan komplotan yang menyasar korban, saat melakukan transaksi kencan sesama jenis.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menjelaskan awal pemerasan terhadap korban berawal dari transaksi kencan antara korban dengan pelaku berinisial HG (29) melalui aplikasi. 

Melalui aplikasi ini, keduanya kemudian berjanji untuk bertemu di sebuah kost dan kemudian pelaku mengajak korban berkeliling dan berhenti di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Kampung Seraya, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa ini terjadi Selasa (17/2/2026) kemarin. Awalnya korban berjanji kencan sesama jenis dengan salah satu pelaku. Korban sendiri merupakan WNA asal Malaysia yang tengah berlibur ke Batam," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/2/2026) sore. 

Setibanya di rumah kosong, dua tersangka lain berinisial WS (36) dan YW (36) seketika mendatangi korban dan komplotan nya yang sedang melakukan kencan.

Kepada korban dua pelaku ini mengaku sebagai warga sekitar yang sedang menjaga keamanan lingkungan. Keduanya mengancam korban menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang dengan dalih agar kejadian tersebut tidak dilaporkan.

“Karena merasa takut, korban menyerahkan uang yang diminta para pelaku,” jelasnya. 

Setelah berhasil mengambil uang miliknya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan para pelaku berhasil diamankan, Rabu (18/2/2026) di beberapa lokasi berbeda. 

Pelaku HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Bengkong, pelaku YW diamankan di depan sebuah rumah kos di Kecamatan Batu Ampar, sedangkan WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas. ***