BATAM | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, terus berupaya mengendalikan inflasi melalui perluasan kerja sama dengan daerah penghasil kebutuhan pangan.
Salah satunya adalah kerja sama dengan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Kabupaten Lombok Timur, NTB untuk memastikan pasokan cabai yang cukup bagi warga Batam.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di Batam, khususnya cabai yang menjadi salah satu komoditas utama yang mempengaruhi inflasi.
Jefridin menjelaskan bahwa pada Januari 2025, inflasi di Batam dipengaruhi oleh sejumlah komoditas pangan, seperti cabai merah, cabai rawit, daging ayam ras, hingga ikan layang.
"Pada bulan Januari ini, beberapa komoditas utama, terutama cabai, mempengaruhi laju inflasi di Batam. Kami bekerja sama dengan daerah penghasil cabai, seperti Aceh, Bukittinggi, dan Lombok Timur, untuk memastikan pasokan yang lancar," ujar Jefridin.
Pasokan cabai dari Aceh, yang biasanya dikirim melalui Dumai, sempat terhenti akibat libur panjang yang berdampak pada distribusi barang.
Selain itu, gangguan cuaca seperti hujan deras yang melanda Jawa dan Lombok juga sempat memperlambat pengiriman cabai ke Batam.
“Pada kondisi cuaca buruk seperti hujan deras yang berlangsung cukup lama, distribusi barang memang terganggu. Namun, kami telah melakukan sidak ke pasar dan distributor untuk memastikan tidak ada penahanan stok barang oleh pihak tertentu," kata Jefridin.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam terus memantau harga dan ketersediaan stok barang.
Pemerintah Kota Batam pun mencanangkan gerakan menanam untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa ketersediaan pangan di Batam tetap terjaga, tidak hanya dari sisi pasokan tetapi juga dari sisi harga yang terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat koordinasi secara daring dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.
Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan izin usaha yang berhubungan dengan distribusi pangan.