PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas drainase dan melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan bahwa tim yustisi akan turun tangan membongkar bangunan-bangunan tersebut demi menjaga fungsi saluran air dan mencegah banjir.
"Kalau saya tegas saja, saya orangnya. Saya tidak peduli itu punya siapa, mau urusan sama siapa, saya tidak peduli," tegas Agung Nugroho, Kamis (1/5/2025).
Menurut Agung, sejumlah bangunan ditemukan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan beberapa di antaranya membangun pagar tepat di atas parit. Keberadaan struktur ini membuat drainase tidak berfungsi dan memperbesar potensi terjadinya banjir.
“Kalau kita biarkan bisa menyebabkan banjir di kawasan itu, drainase tidak berfungsi,” lanjutnya.
Agung menjelaskan bahwa bangunan yang menutupi drainase menyebabkan aliran air terhambat dan tidak bisa dikontrol.
Sampah dan endapan lumpur kerap menumpuk di saluran yang tertutup, sehingga menyebabkan genangan air saat hujan turun.
“Air menggenangi kawasan itu karena kondisi drainase tertutup karena sampah,” paparnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa normalisasi drainase lewat pengerukan sangat efektif untuk mengatasi banjir. Hal ini sudah diterapkan di beberapa titik seperti di bawah Fly Over Pasar Arengka dan Jalan Arifin Achmad.
“Setelah kita normalisasi ya kita jaga. Kalau tidak dijaga, ya banjir lagi,” ujar Agung.
Pembongkaran drainase yang tertutup bangunan sudah mulai dilakukan di kawasan Arengka dan Jalan Arifin Achmad.
Selanjutnya, Pemko akan menyasar bangunan bermasalah di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan RS Awal Bros Pekanbaru.
“Setelah kita lihat, tidak ada pintu masuk air dari jalan ke parit. Nanti kita bobol, lalu kasi grill,” jelas Agung.