PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menertibkan aset tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Jumat (8/5).
Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, bersama Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan liar dan pagar beton yang berdiri di atas lahan milik pemerintah kota menggunakan alat berat excavator.
Selain pagar permanen, petugas juga membongkar lapak non permanen dan warung milik warga yang dibangun di atas lahan pemerintah serta daerah milik jalan (DMJ).
“Sudah kami peringatkan berkali-kali tetapi tidak diindahkan, maka hari ini dilakukan tindakan tegas berupa penertiban,” kata Mardiansyah.
Ia menjelaskan penertiban difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV hingga Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.
Menurut dia, terdapat sekitar delapan hektare lahan milik Pemko Pekanbaru di kawasan tersebut yang menjadi sasaran penertiban.
Desheriyanto mengatakan sejumlah oknum masyarakat diketahui memasang pagar dan mendirikan bangunan di atas lahan yang secara hukum merupakan aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah beberapa kali memberikan surat peringatan agar warga mengosongkan lahan tersebut.
Usai penertiban, lahan milik pemerintah kota itu akan dibersihkan dan disiapkan untuk pembangunan fasilitas publik.