PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 25 Februari 2025.
Dalam aturan ini, tempat hiburan seperti karaoke, pub, diskotek, biliar, pijat refleksi, warnet game online, dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan.
Selain itu, rumah makan dan kafe hanya boleh melayani take away atau pesan antar pada siang hari, sementara makan di tempat baru diperbolehkan setelah waktu berbuka.
Pemkot juga memberi kelonggaran bagi pemilik usaha rumah makan atau restoran non-Muslim untuk tetap beroperasi selama Ramadan. Namun, mereka wajib mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta memasang spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Non-Muslim'.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini, Pemko akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menegaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha di Pekanbaru.
"Kami sudah sampaikan kepada pelaku usaha agar mereka memahami aturan yang berlaku selama Ramadan," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
"Apabila ada yang melanggar, maka Satpol PP berhak untuk melakukan penindakan atau penertiban," tegas Zulhelmi.
Lebih lanjut, Pemkot Pekanbaru mengajak masyarakat untuk menyambut bulan suci dengan penuh suka cita.
"Mari kita memasuki bulan Ramadan ini dengan aman, bahagia, gembira, dan maksimal beribadah," pungkas Zulhelmi.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif bagi umat Islam di Pekanbaru.