• Tue, Nov 2024

Pemko Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Bahas Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja 2025

Pemko Tanjungpinang dan BPJS Kesehatan Bahas Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja 2025

Rapat pembahasan nota kesepakatan (NK) dan rencana kerja (RK) tahun 2025, Senin (18/11/2024), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang menggelar rapat pembahasan nota kesepakatan (NK) dan rencana kerja (RK) tahun 2025, Senin (18/11/2024), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan pada tahun mendatang.

Dalam rapat tersebut, Zulhidayat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku terkait kerja sama daerah, yaitu Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Ia menegaskan, setiap kesepakatan yang disusun harus mematuhi semua regulasi pemerintah agar implementasi program jaminan kesehatan di Tanjungpinang dapat berjalan optimal.

“Kesepakatan yang kita buat harus memperhatikan seluruh regulasi yang ada agar pelaksanaan program jaminan kesehatan bisa berjalan lancar," ujar Zulhidayat.

Ia berharap agar pembaruan dokumen NK dan RK dapat segera diselesaikan, sehingga program jaminan kesehatan bagi masyarakat Tanjungpinang dapat dimulai tepat pada awal tahun 2025.

“Kerja sama ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga Tanjungpinang,” tambah Zulhidayat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Andriansah, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas perpanjangan kerja sama antara Pemko dan BPJS yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.

“Perjanjian baru untuk tahun 2025 mencakup pembaruan NK dan RK sebagai syarat perpanjangan. Kami memerlukan masukan dari berbagai pihak karena ada beberapa poin yang perlu disempurnakan,” jelasnya.

Menurut Andriansah, dokumen NK dan RK yang diperbarui akan mencakup program-program yang berlanjut dari tahun 2024 serta beberapa ketentuan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan pada tahun depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB), Rustam, menambahkan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk membahas beberapa aspek teknis terkait nota kesepakatan dan rencana kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemko Tanjungpinang.

“Masih ada beberapa poin yang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terkait kuota kepesertaan, penandatanganan naskah kerja sama, serta teknis pembayaran,” ujar Rustam.

Melalui rapat ini, Rustam berharap NK dan RK dapat dirampungkan dengan baik sehingga dapat diimplementasikan secara optimal pada tahun mendatang.

Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Bappelitbang Riono, Kepala Bagian Hukum Lia Adhayatni, serta perwakilan BPKAD dan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro. (Red/rls)