BATAM : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bukan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan skema 3-3-3.
Aturan ini disepakati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dituangkan dalam surat edaran yang telah ditandatangani Wali Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan skema 3-3-3 berarti THM wajib tutup tiga hari di awal Ramadan, tiga hari saat pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, serta tiga hari menjelang Idulfitri.
“Kesepakatan bersama Forkopimda, tiga hari di awal, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang Idulfitri,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pola ini berbeda dari tahun sebelumnya yang menerapkan skema 3-2-3. Perubahan dilakukan setelah mempertimbangkan masukan tokoh agama, pelaku usaha, unsur keamanan, dan masyarakat.
Pemkot Batam menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan, sekaligus tetap memperhatikan dinamika sosial dan ekonomi di kota yang majemuk tersebut.
Surat edaran telah ditandatangani dan segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam. Pengawasan akan melibatkan Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta unsur TNI-Polri.
Pemkot juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan operasional selama Ramadan akan ditindak sesuai regulasi. ***