• Wed, Feb 2026

Pemko Tanjungpinang Susun Peta Proses Bisnis 2025–2029 untuk Perkuat Reformasi Birokrasi dan SPBE

Pemko Tanjungpinang Susun Peta Proses Bisnis 2025–2029 untuk Perkuat Reformasi Birokrasi dan SPBE

Suasana rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang (foto: Diskominfo)


Tanjungpinang : SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠ – Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar rapat penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mencegah tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah. Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul. Ia menegaskan, penyusunan Probis menjadi bagian penting dalam mendukung Reformasi Birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penyusunan ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022, serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022.

Menurut Augus, Probis tingkat kota diselaraskan dengan RPJMD/RPD yang memuat visi-misi kepala daerah hingga program dan sasaran pembangunan. Sementara di tingkat OPD, penyusunan mengacu pada Renstra masing-masing perangkat daerah.

“Tahun ini Probis disusun berbasis kegiatan sehingga lebih rinci dan harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” ujarnya.

Peta Proses Bisnis bertujuan memetakan alur kerja pemerintahan secara terintegrasi, memperjelas peran setiap unit kerja, serta memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan program, dan pelayanan publik.

Ketua Tim Teknis Penyusun, Heni Ari Putranti, memaparkan tahapan teknis penyusunan serta pentingnya sinkronisasi lintas perangkat daerah. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui desk bersama OPD di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026.

Pemko menargetkan Dokumen Peta Proses Bisnis Kota Tanjungpinang 2025–2029 segera rampung sebagai pedoman resmi pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***