• Thu, Jul 2026

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Bersenjata di Nongsa, Satu Rekan Masih Diburu

Polisi Tangkap Pelaku Jambret Bersenjata di Nongsa, Satu Rekan Masih Diburu


BATAM : SERANTAU MEDIA – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Nongsa, dan Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Nongsa Kompol Eriman mengatakan tersangka berinisial A.S. (36) ditangkap di kawasan Bengkong Telaga Indah, Kecamatan Bengkong, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Aksi jambret tersebut terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Saat itu korban, A (17), yang berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor dipepet dua pelaku yang mengendarai Honda Verza berwarna biru.

Salah seorang pelaku kemudian mengancam menggunakan sebilah pisau dan memotong tali tas selempang korban sebelum melarikan tas berisi dompet, KTP, kartu BPJS, kartu ATM Bank Mandiri, serta uang tunai Rp1,7 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.S. mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial I yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga mengaku terlibat dalam tiga aksi jambret lain di kawasan Simpang Symphony Land, Jalan Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, serta Bundaran Basecamp, Kecamatan Batu Aji.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Verza berwarna biru serta dua helm yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kompol Eriman menegaskan polisi masih memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat membawa barang berharga di jalan. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (Red/rls)