PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membahas penanganan pengaduan konflik lahan di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau itu membahas perkembangan penanganan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan Pemprov Riau siap memberikan keterangan sesuai kewenangannya guna mendukung proses penanganan pengaduan oleh Komnas HAM.
"Forum ini menjadi sarana untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM. Pemprov Riau siap memberikan penjelasan sesuai kewenangan," kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, salah satu akar persoalan konflik lahan di Riau adalah perbedaan antara penguasaan tanah secara adat yang telah berlangsung sejak lama dengan sistem administrasi pertanahan yang berlaku saat ini.
"Tanah yang sejak ratusan tahun lalu dimiliki secara adat, kini harus mengikuti administrasi pertanahan sehingga memunculkan perbedaan yang berpotensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan sengketa agraria masih menjadi salah satu pengaduan yang paling banyak diterima Komnas HAM di berbagai daerah, termasuk di Riau.
Menurutnya, dua pengaduan yang tengah ditangani di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar memiliki karakteristik yang serupa karena berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Masyarakat menyampaikan pengaduan karena merasa belum memperoleh manfaat dari proses yang dilakukan PT Agrinas Palma Nusantara. Kami masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang utuh," kata Saurlin.
Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan Pemprov Riau akan menjadi bahan bagi Komnas HAM untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah dan rekomendasi lebih lanjut terkait penyelesaian kedua kasus tersebut. (MCR/red)