BATAM : SERANTAU MEDIA – Atase Perhubungan Republik Indonesia di Kuala Lumpur bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Perlindungan Pelaut dan Pencegahan Permasalahan Kapal Indonesia di Malaysia di Batam, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui peningkatan koordinasi antarinstansi, penguatan regulasi, serta edukasi kepada calon awak kapal agar menggunakan perusahaan penempatan resmi.
Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sindu Rahayu, mengatakan workshop merupakan bagian dari program perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia.
Selain melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, KBRI juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum untuk menyosialisasikan layanan Pos Bantuan Hukum bagi pekerja migran Indonesia.
"Pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI sejak sebelum berangkat bekerja, selama berada di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia," kata Sindu.
Ia mengungkapkan, KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru belum lama ini juga memfasilitasi pemulangan sekitar 1.790 pekerja migran Indonesia dari Malaysia melalui Batam.
Dalam workshop tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan pelaut harus dimulai sejak proses pendidikan, sertifikasi, penempatan, penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL), masa bekerja di atas kapal, hingga proses repatriasi.
Pemerintah juga mengimbau calon pelaut agar tidak menggunakan perusahaan penempatan yang tidak memiliki izin resmi. Praktik perekrutan ilegal dinilai kerap mempersulit penyelesaian kasus sengketa ketenagakerjaan, tunggakan gaji, kecelakaan kerja, hingga kematian awak kapal di luar negeri.
Selain itu, workshop membahas sejumlah persoalan yang masih dihadapi pelaut Indonesia, seperti perekrutan ilegal, ketidakjelasan kontrak kerja, dan penahanan kapal Indonesia di perairan Malaysia akibat persoalan administratif.
Pemerintah turut memaparkan berbagai langkah penguatan regulasi, antara lain kewajiban perusahaan penempatan awak kapal memiliki izin resmi, pemenuhan hak dan jaminan sosial pelaut melalui Perjanjian Kerja Laut, digitalisasi layanan kepelautan, serta penegakan sanksi terhadap pihak yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi.
Workshop yang diikuti perwakilan kementerian, KBRI Kuala Lumpur, lembaga pendidikan kemaritiman, asosiasi pelaut, dan pelaku industri pelayaran itu diharapkan memperkuat sinergi Indonesia dan Malaysia dalam meningkatkan keselamatan pelayaran serta perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di jalur pelayaran internasional, khususnya di Selat Malaka. (rri/red)