PEKANBARU ; SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau pada 22 Juni 2026. Penghentian dilakukan setelah korban mencabut laporan polisi yang telah dibuat.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan usai pencabutan laporan oleh korban.
"Setelah rilis kemarin, kami menindaklanjutinya dengan melaksanakan gelar perkara yang mengundang pihak-pihak terkait untuk menentukan status perkara ini," kata Hasyim, Kamis (16/7/2026).
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Lutfi tidak dapat dilanjutkan.
"Rekomendasinya, perkara tanggal 22 Juni bukan tindak pidana atas nama korban Muhammad Lutfi. Perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pencabutan laporan polisi dari pihak korban," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan, penyidik memutuskan menghentikan proses penyelidikan.
"Karena ini masih tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan," katanya.
Kasus ini bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Riau, Pekanbaru, pada 22 Juni 2026. Dalam aksi tersebut terjadi kericuhan antara massa aksi dan aparat keamanan yang mengakibatkan seorang mahasiswa, Muhammad Lutfi, mengalami luka dan kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polda Riau.
Laporan tersebut sempat menjadi perhatian publik dan mendorong Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman video di lokasi kejadian. (rri/red)