• Fri, Jan 2026

Pemprov Kepri dan Kejati Teken Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Pemprov Kepri dan Kejati Teken Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad (foto:dok humas)


KEPRI, SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso dan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menjadi langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto. 

Selain di tingkat provinsi, penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026.

MoU tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut.

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. 

Menurutnya, reformasi hukum harus semakin humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku. “Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.

Ia juga menegaskan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah harus dilakukan secara ketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J Devy Sudarso menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujar Kajati.

Melalui kerja sama ini, sambungnya, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. 

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai responsif dan siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan baru ini. (Rls/red)