BATAM | SERANTAUMEDIA - Komisi IX DPR RI memberikan apresiasi terhadap kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam menjamin kelancaran penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerjanya ke Kota Batam, yang bertujuan untuk memantau dan memastikan kelancaran distribusi THR di daerah tersebut.
"Dari berbagai masukan yang kami terima, baik dari pemerintah, asosiasi, maupun serikat pekerja, penyaluran THR di Batam berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti," ujar Yahya, Kamis (13/3).
Yahya juga menambahkan bahwa ada hal yang menarik di Batam, yaitu adanya posko pengaduan khusus terkait THR.
"Posko ini sangat membantu, karena setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti," jelasnya.
Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Meskipun pengawasan menunjukkan hasil yang positif, Yahya menyoroti adanya ketidakjelasan status bagi pekerja magang, pekerja Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan pekerja honorer yang tidak memiliki hubungan kerja formal.
"Mereka masih menjadi kelompok yang belum sepenuhnya terjamin hak-haknya, termasuk dalam hal THR," katanya.
Selain itu, Yahya juga mengungkapkan kabar positif bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
"Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang memproses regulasi yang akan mengubah status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja. Jika regulasi ini selesai sebelum Lebaran, pengemudi ojol dan kurir berbasis aplikasi akan berhak menerima THR dari aplikator," tambahnya.
Yahya juga memberikan penilaian positif terhadap kondisi ketenagakerjaan di Batam. Sebagai kota industri, Batam lebih banyak didominasi oleh perusahaan elektronik, yang menurutnya lebih stabil dibandingkan sektor lain seperti tekstil.
"Kami tidak menerima laporan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) skala besar, yang menunjukkan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Batam cukup baik," ungkap Yahya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, turut menginformasikan bahwa Posko THR telah didirikan di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, serta Unit Pelaksana Teknis di Kabupaten Karimun.
"Posko THR ini bertujuan untuk melayani masyarakat yang memiliki keluhan atau pengaduan terkait THR," ujarnya.
Posko ini dibentuk setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran terkait pelaksanaan THR serta bonus Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pada 11 Maret 2025.