PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Riau guna memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Ketua LPSK RI Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi dengan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Kantor Gubernur Riau, Rabu (22/7/2026).
Ketua LPSK RI Achmadi mengatakan, pertemuan tersebut membahas penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Riau. Menurutnya, dukungan Pemprov Riau menjadi modal penting untuk memperluas akses layanan perlindungan hukum di daerah.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Riau memberikan dukungan penuh terhadap perlindungan saksi dan korban. Pembahasan teknis selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama jajaran Pemprov Riau," kata Achmadi.
LPSK juga mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di Riau agar pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan efektif. Kehadiran kantor tersebut diharapkan mempermudah koordinasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban.
"Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat Riau melalui pembentukan kantor perwakilan sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban dapat diberikan secara optimal," ujarnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai keberadaan LPSK penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi saksi maupun korban dalam proses hukum.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi LPSK sehingga layanan perlindungan belum dimanfaatkan secara maksimal.
"Karena itu, sosialisasi perlu ditingkatkan agar masyarakat mengetahui bahwa saksi dan korban memiliki pendampingan sehingga dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut," kata SF Hariyanto.
Ia juga memastikan Pemprov Riau siap memfasilitasi pembentukan Kantor Perwakilan LPSK, termasuk menyiapkan lokasi yang akan digunakan sebagai kantor operasional.
"Kami siap mendukung dan memfasilitasi tempatnya. Saya sudah meminta Biro Hukum Provinsi Riau untuk menyiapkan lokasi kantor," tegasnya.
Pemprov Riau berharap kehadiran kantor perwakilan LPSK dapat memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.(adv/red)