PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 20 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan perpanjangan ketiga untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria.
“Iya, kami mendapat surat dari BKN bahwa pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang lima hari, mulai 16 Januari sampai dengan 20 Januari 2025,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Riau, Endi Novelly.
Sebelumnya, masa pendaftaran telah diperpanjang dari 31 Desember 2024 hingga 7 Januari 2025, lalu kembali diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai non-ASN di daerah memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Endi menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini bertujuan untuk memperluas peluang bagi tenaga non-ASN.
“Perpanjangan jadwal seleksi ini karena pemerintah ingin membuka peluang atau kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN sesuai kriteria yang ditetapkan Kemenpan-RB,” tambahnya.
Hingga batas akhir sebelumnya pada 15 Januari 2025, jumlah pelamar PPPK tahap II di lingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 3.668 peserta.
Jumlah ini diharapkan terus meningkat dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran.
Pemerintah mengimbau tenaga non-ASN yang memenuhi syarat agar segera memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi BKN dan BKD masing-masing daerah.