• Mon, Aug 2025

Penyesuaian Tarif Baru Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Ini Rinciannya

Penyesuaian Tarif Baru Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Ini Rinciannya

Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - PT Hutama Karya (HK) (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar. Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan setelah proses sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.

โ€œKami telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti platform daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang ruas tol. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami latar belakang dan manfaat dari penyesuaian tarif ini,โ€ ujar Adjib.

Adjib juga menekankan bahwa peningkatan tarif sejalan dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruas tol tersebut.

Data menunjukkan peningkatan lalu lintas harian rata-rata (LHR) hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023. Selain itu, volume kendaraan non-golongan I juga meningkat sebesar 10% dalam periode yang sama.

Tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat, jalan tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian lokal.

HK telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang ruas tol sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Di sisi lain, keberadaan tol ini membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar.

โ€œHK berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol,โ€ tambah Adjib.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PU, berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar:

- Pekanbaru ke Bangkinang

Golongan I: Rp 44.000 (naik dari Rp 33.500)
Golongan II & III: Rp 66.000 (naik dari Rp 50.500)
Golongan IV & V: Rp 87.500 (naik dari Rp 67.000)

- Pekanbaru ke XIII Koto Kampar

Golongan I: Rp 78.000 (naik dari Rp 60.000)
Golongan II & III: Rp 117.000 (naik dari Rp 89.500)
Golongan IV & V: Rp 156.000 (naik dari Rp 119.500)

- Bangkinang ke XIII Koto Kampar

Golongan I: Rp 34.000 (naik dari Rp 26.000)
Golongan II & III: Rp 51.000 (naik dari Rp 39.500)
Golongan IV & V: Rp 68.500 (naik dari Rp 52.500)

Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Sumatra yang dirancang untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatra.

Dengan peningkatan infrastruktur ini, diharapkan aktivitas ekonomi, distribusi barang, dan mobilitas masyarakat menjadi lebih efisien.

Penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan operasional dan peningkatan pelayanan di ruas tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar.