• Sun, Jan 2025

KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG

KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).


SERANTAUMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, mantan Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero).

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahok tiba di gedung tersebut sekitar pukul 11.15 WIB

"Kasus LNG ini bukan di masa jabatan saya. Hanya saja, kami mengetahuinya saat saya masih menjabat sebagai komisioner, itu saja. Kontrak itu sudah terjadi sebelum saya masuk. Penemuannya pada Januari 2020, setelah saya masuk selama dua bulan," kata Ahok.

Selain Ahok, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain dalam kasus yang sama. 

Diantaranya adalah Sulistia (SL), Sekretaris Direktur Gas Pertamina pada tahun 2012; Chrisna Damayanti (CD), Direktur Pengolahan Pertamina sejak 12 April 2012 hingga November 2014; Ellya Susilawati (ES), Manajer Strategi Korporat Pertamina Power; Edwin Irwanto Widjaja (EIW), Business Development Manager di Pertamina dari 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015; Dody Setiawan (DS), Treasury di Pertamina pada Agustus 2022; Nanang Untung (NU), Senior Vice President (SVP) Gas di Pertamina periode 2011 hingga Juni 2012; dan Huddi Dewanto (HD), VP Financing di Pertamina periode 2011 hingga 2013.

KPK memperluas penyidikan kasus pengadaan LNG di PT.Pertamina yang berlangsung sejak 2011 hingga 2021.

Pada Juni 2024, mantan Direktur Utama PT.Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar $113,8 juta. Karen Agustiawan, bersama dengan dua orang lainnya—Senior Vice President Gas & Power di PT.Pertamina (2013-2014) Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT.Pertamina (2012-2014) Hari Karyuliarto—telah didakwa dengan perbuatan melawan hukum terkait kasus ini.

Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016 (sekitar Rp 1,62 miliar), serta menguntungkan perusahaan AS CCL sebesar USD 113,84 juta.

Selain itu, Karen dituduh menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas, hanya memberikan izin prinsip tanpa pembenaran yang tepat, analisis teknis dan ekonomi, atau analisis risiko.

Dia juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT.Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum menandatangani Perjanjian Jual Beli LNG (PJBG) untuk CCL Train 1 dan Train 2.

Karen menjabat sebagai CEO PT. Pertamina dari 5 Februari 2009 hingga 2015. 

Pada tahun 2011, Forbes menobatkannya sebagai kandidat teratas dalam daftar 50 Pengusaha Wanita Berpengaruh di Asia. Meskipun prestasinya di PT. Pertamina sangat membanggakan, ia mengundurkan diri dari jabatan CEO pada 1 Oktober 2014. *** (dmh)