• Wed, Jan 2025

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Diskon PPnBM Mobil Listrik

Aturan PPnBM mobil listrik tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024.


SERANTAUMEDIA -  Aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025 akhirnya resmi ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024. 

Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dikatakan Sri, aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. 

Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berikut isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024 :

Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan.

Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.

Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%. 

PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025, jelas Pasal 3 ayat (3).

Sebagai informasi, kebijakan diskon PPnBM DTP untuk mobil listrik berbasis baterai sudah diterapkan pada 2023 dan tidak berlanjut pada 2024. 

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pun meminta kebijakan diskon pajak tersebut kembali diberikan pemerintah untuk membuat harga mobil menjadi lebih terjangkau dan menggairahkan pabrik otomotif baik untuk mobil maupun komponen yang ada di Indonesia.  

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyampaikan PPnBM DTP dinilai akan menumbuhkan volume penjualan domestik dan meningkatkan pendapatan negara seiring instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB tetap dibayar secara penuh. 

“Saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume penjualan meningkat,” kata Jongkie tahun lalu. *** (dmh)