PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi melarang truk bak terbuka dan angkutan barang melintas di sejumlah jalan dalam kota.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak awal Juli 2025 dan menyasar 14 ruas jalan protokol demi mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di pusat kota.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 551.2/DISHUB/312/2024 tentang pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, mengatakan bahwa kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam atau lebih dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di jalan-jalan tertentu.
"Larangan ini kami terapkan demi menciptakan kelancaran lalu lintas dan meminimalkan potensi kecelakaan di tengah kota. Truk besar harus menggunakan jalan lingkar atau jalur alternatif yang sudah ditentukan," jelas Sunarko, Senin (29/7/2025).
Berikut 14 jalan dalam Kota Pekanbaru yang dilarang dilalui truk bak terbuka dan angkutan barang besar:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Tuanku Tambusai
3. Jalan Soekarno-Hatta
4. Jalan Ahmad Yani
5. Jalan Hang Tuah
6. Jalan Diponegoro
7. Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Riau
9. Jalan Arifin Achmad
10. Jalan KH Ahmad Dahlan
11. Jalan Sisingamangaraja
12. Jalan Tengku Bey
13. Jalan Pattimura
14. Jalan Setia Budi
Narko menambahkan, kendaraan pengangkut bahan pokok masih diberi toleransi melintas pada waktu tertentu, namun tetap harus mengajukan izin dispensasi terlebih dahulu.
"Kami juga akan menempatkan petugas di titik-titik strategis untuk pengawasan dan penindakan bagi pengemudi yang melanggar," tegasnya.***