• Tue, Jun 2026

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233 Gram Sabu di Batam, Dua Pengedar Ditangkap

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233 Gram Sabu di Batam, Dua Pengedar Ditangkap

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat konferensi pers (Foto: Dokumentasi/Polda Kepri)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 233,85 gram di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial ID alias I (42) pada 25 Mei 2026.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto 59,41 gram," kata Nona Pricillia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Selain sabu, polisi turut menyita satu bungkusan bekas kuaci berwarna oranye dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A (33). Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Perumahan Tiban BTN.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.

Menurut pengakuan tersangka, ia menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan kembali kepada para pembeli dengan imbalan sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.

Sebagian sabu diketahui telah diedarkan, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu ditangkap petugas.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama yang disebut para tersangka," ujar Nona.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat," kata Nona Pricillia. (RRI/red)