BATAM : SERANTAU MEDIA – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial YK yang diduga mengancam dan memeras seorang pengusaha di Batam dengan modus ancaman menyebarkan pemberitaan negatif terkait proyek pemerintah.
YK ditangkap di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah Polda Kepri menerima laporan dugaan pengancaman pada 16 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pelaku diduga meminta uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan pemberitaan negatif mengenai proyek yang dijalankan korban.
“Korban sudah beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku, dengan total mencapai Rp9 juta,” kata Nona di Batam, Senin.
Menurut Nona, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti. Barang bukti yang ditelusuri antara lain percakapan, bukti transfer, dan telepon seluler yang diserahkan dalam penanganan kasus.
Perkara tersebut ditangani dengan merujuk pada Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik selanjutnya memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tekanan untuk menyerahkan uang kepada pihak tertentu agar segera melapor kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya pulsa atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat.(ant/red)