• Fri, Apr 2026

Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pertalite, Kerugian Negara Capai Rp692 Juta

Polda Kepri Tangkap Tiga Pelaku Penyelewengan Pertalite, Kerugian Negara Capai Rp692 Juta

dengan barang bukti truk pick-up berisi jerigen BBM jenis Pertalite di Polda Kepri. (Foto: antara)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap tiga pelaku penyalahgunaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kota Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

“Kami menindaklanjuti tiga laporan terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp692,16 juta,” ujarnya, Jumat (17/4/2026) seperti dikutip dari antara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan, para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar di sejumlah SPBU di Batam.

“BBM subsidi dibeli menggunakan surat rekomendasi, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Para pelaku membeli Pertalite sekitar Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali hingga Rp15.000 per liter. BBM tersebut diperoleh dari SPBU di kawasan Tembesi dan Sungai Harapan, lalu diangkut menggunakan mobil pikap.

Dari tersangka HM, polisi menyita 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite, dua bundel surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, serta uang tunai Rp1,4 juta.

Sementara dari tersangka TS diamankan 44 jerigen berisi 1.452 liter Pertalite dan dua bundel surat rekomendasi. Dari tersangka DS, polisi menyita 33 jerigen berisi 1.056 liter Pertalite, surat rekomendasi, serta uang tunai Rp650 ribu.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri dan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan kasus serupa terkait penyalahgunaan solar subsidi sekitar 2.000 liter yang diangkut menggunakan truk.

“Untuk solar subsidi, pelaku membeli sekitar Rp6.800 per liter dan menjual kembali Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter. Kasus ini masih kami dalami,” ujar Silvester.

Polda Kepri juga akan mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Perhubungan Batam dalam penerbitan surat rekomendasi.(ant/red)