BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (41) di Kecamatan Pinggir.
Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang SMP Negeri 6, Desa Pangkalan Libut, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 21.22 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian tim setelah mendapat laporan warga.
“Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi. Satu orang lainnya melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya, Ahad (19/4/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari rekan tersangka yang kini masih buron. Tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung zat amphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba sesuai arahan Polda Riau.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” katanya.
Saat ini tersangka diamankan di Polsek Pinggir dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***