BATAM : SERANTAU MEDIA – Tim gabungan Satbrimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Minggu (25/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu dengan berat sekitar 2 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Parit 12, Desa Air Tawar. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias A (40).
Dari tangan R, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram, dua timbangan digital, alat isap, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan dua pria lainnya, yakni I alias K (49) dan E alias J (43), di wilayah Kelurahan Tagaraja.
Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu sekitar 2 kilogram di dalam tas biru bertuliskan Ultraman di sebuah tempat kos yang diduga milik I alias K. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Ketiga pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kateman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui sinergi Brimob dan kepolisian kewilayahan.
Menurutnya, upaya tersebut juga sejalan dengan program Quick Wins Kapolri Nomor 2 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab,” kata Nona, Selasa (27/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(rri/red)