BATAM : SERANTAU MEDIA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang menangkap dua terduga pelaku pencurian yang membobol sebuah toko di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) mengetahui tokonya dibobol saat datang ke lokasi dan mendapati sejumlah peralatan kerja telah hilang.
"Hasil pemeriksaan rekaman CCTV menunjukkan tiga orang masuk ke dalam toko dan membawa kabur sejumlah barang sebelum meninggalkan lokasi," kata Bobby, Senin (6/7/2026).
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah Batu Aji. Petugas kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25) yang saat itu masih menguasai barang hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang kini masih buron.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket hitam, satu jilbab biru, dan satu topi krem yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mengembangkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Polresta Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berfungsi dengan baik, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV). (rls/red)