• Thu, Jul 2025

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam

Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Batam


BATAM, SERANTAU MEDIA - Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang perempuan berinisial SNI,  yang diduga melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Usai mendapatkan informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi pada Minggu (18/5) dan menemukan tiga perempuan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Anwar menyebutkan, ketiga korban calon pekerja migran tersebut masing-masing berinisial HH, asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis dan S asal Kabupaten Pringsewu.

Selain mengamankan korban dan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, tiga paspor atas nama masing-masing korban dan satu tiket pesawat Citilink atas nama korban HH.

"Pelaku merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kecamatan Batam Kota. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku SNI dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.***